Rabu, 8 Oktober 2025

Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Keberatan RJ Lino dalam Kasus Pengadaan Unit QCC PT Pelindo II

Dalam eksepsinya, Jaksa menolak seluruh nota keberatan dari RJ Lino termasuk dari tim kuasa hukumnya.

Rizki Sandi Saputra
Terdakwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). 

Terakhir, ia mengatakan bahwa pada 25 Maret 2010 telah membuat disposisi untuk Direktur Operasional, Teknik, dan Pengadaan berisi persetujuan untuk segera memproses penunjukan HDHM. 

RJ Lino kembali menegaskan bahwa dirinya selaku Dirut hanya dilibatkan untuk mencari solusi. Setelah itu, sepenuhnya menjadi tugas direktur terkait.

"Bahwa saya selaku Dirut dilibatkan untuk cari solusi, setelah itu tugas sepenuhnya direktur terkait. Prosedur langsung selanjutnya tugas dan penanganan direjtur terkait dan Biro Pengadaan," tegas dia.

Sebagai informasi, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek. 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved