Senin, 8 September 2025

Virus Corona

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ganjil genap di masa perpanjangan PPKM Level 4. Berikut tanggapan sejumlah pihak soal berakhirnya PPKM Level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).

Belum diketahui apakah masa PPKM Level 4 akan kembali diperpanjang atau tidak.

Namun, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi PPKM Jawa-Bali setiap minggunya.

Berikut tanggapan sejumlah pihak soal berakhirnya PPKM Level 4:

Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.

"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."

"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung

Berdasarkan data harian kasus Covid-19, angka kematian pasien masih berada di atas angka seribu orang per harinya meski penambahan kasus cenderung turun.

Adapun per 22 Agustus 2021, terdapat 1.030 pasien Covid yang meninggal dunia.

Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.

"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi? Ini Data Kasus Covid Sepekan dan Bocoran Pemerintah

Guru Besar UI

Sementara itu, menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, penerapan PPKM dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, untuk melihat status level satu kabupaten atau kota bisa dilihat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan