Virus Corona
ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api
Inilah aturan lengkap selama masa PPKM Level 3. Sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hingga syarat naik kereta api.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
d) energi
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf
c) Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk
kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
d) Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%