Minggu, 7 September 2025

Kasus BLBI

Kejar Aset BLBI Rp 111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor serta Debitur BLBI Diminta Koperatif 

Obligor serta Debitur BLBI termasuk Tommy Soeharto dipanggil menghadap ke Kementerian Keuangan karena ada tunggakan utang BLBI.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI memanggil mantan bos PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto datang ke Kantor Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan tunggakan utangnya ke negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu dijadwalkan dipanggil ke Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB.

”Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” demikian dinyatakan Satgas BLBI di pengumuman tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Semua Obligor BLBI Dipanggil, Tidak Hanya Tommy Soeharto

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Tommy Soeharto memiliki nilai tunggakan utang ke negara hingga triliunan rupiah.

”Tommy Soeharto utangnya itu sampai saat ini berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah Tommy Soeharto datang, Rp 2,6 triliun,” kata Mahfud MD dalam pernyataannya, Rabu (25/8).

Tapi bukan hanya Tommy, Mahfud menyebut ada sekitar 48 obligor dan debitur BLBI yang dipanggil oleh Satgas.

Menurut Mahfud, Tommy dan sejumlah obligor dan debitur BLBI dipanggil karena dinilai masih mempunyai tunggakan.

Diperkirakan, ada aset BLBI senilai Rp 111 triliun yang sedang diburu Satgas.

”Di atas [Tommy] itu, banyak yang utangnya belasan triliun, Rp 7-8 triliun yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun,” ujar Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini. 

”Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil. Tapi yang menjadi berita di media massa hanya panggilan kepada Tommy Soeharto. Semua dipanggil, ya. Ada yang sudah selesai dan sebagainya," sambung Mahfud.

Baca juga: Satgas Akan Buka-bukaan Terkait Pemanggilan Obligor BLBI Jumat Pekan Ini

Pemanggilan Tommy Soeharto merupakan bagian dari kerja Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam Keppres yang diteken pada 6 April oleh Presiden Jokowi itu, Satgas menjadi komitmen pemerintah untuk menagih aset BLBI kepada obligor/debitur.

Perkara BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.

Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019.

Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif.

Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI. Ia mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif.

Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Setelah Tommy, Mahfud memastikan Satgas juga akan memanggil obligor dan debitur lain baik yang tinggal di Indonesia atau di negara lain.

Ia pun menyebut seluruh dana hak tagih BLBI dari para obligor dan debitur itu nantinya akan disetorkan langsung ke keuangan negara.

”Jadi semua akan dipanggil, ada yang di singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka ndak dapat apa-apa, sudah ndak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar itu tidak boleh," ungkap Mahfud.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Dilantik, Mahfud MD: Negara Harus Mendapatkan Kembali Haknya

Karenanya Mahfud meminta kepada para obligor untuk kooperatif memenuhi panggilan.

Hal itu tak lain karena tim satgas BLBI pun diberikan tenggat waktu singkat oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan penagihan utang ini.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud.

"Kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau bisa selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ucapnya.(tribun network/git/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan