Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
Muhammad Kece Enggan Minta Maaf soal Kontennya, Desak Menteri Agama dan MUI Mau Lakukan Dialog
Youtuber Muhammad Kece enggan meminta maaf soal kontennya, kini mendesak agar Menteri Agama dan MUI mau lakukan dialog.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece yang jadi tersangka kasus penistaan agama, Sandi Situngkir, angkat bicara terkait kabar terbaru dari kliennya.
Menurut Sandi, Muhammad Kece menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.
"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021), dikutip dari Tribunnews.
Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.
Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.
Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.
Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.
Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum
Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.
"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan.
Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung.
Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.
"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan."
"Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece
"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam Islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.
Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama agar dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.
"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog. Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum.
Tapi kita mengedepankan dialog kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," tukasnya.
Muhammad Kece Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Hal itu terlihat dari perilaku Muhammad Kece saat tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Kala itu, Muhammad Kece justru melambaikan tangannya saat disapa awak media.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan M Kece Sebar Video yang Diduga Menista Agama: Dia Meyakini yang Dikatakan Benar
Dia pun langsung berteriak menyebut supaya bangsa Indonesia segera sadar.
"Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," ujar Muhammad Kece, saat digiring masuk oleh polisi menuju ruang pemeriksaan.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, Ahmad pun menyebut Muhammad Kece masih menganggap ucapannya dalam video adalah benar.

"Sampai yang bersangkutan tiba di Bareskrim Polri, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan."
"Bahkan mengatakan dirinya masih benar, jadi belum ada tampak penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan," kata Ahmad, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Kamis (26/8/2021).
Sementara, mengenai dugaan mengidap gangguan kejiwaan, Ahmad menyebut kepolisian belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetapi, secara fisik, Ahmad menegaskan, Muhammad Kece tampak normal dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada gangguan kejiwaan.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
"Tanda-tanda dia gangguan kejiwaan itu tidak ada, dia normal apa yang ditanya dia jawab, jadi nyambung."
"Belum ada indikasi yang terlihat secara fisik kalau yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," jelas Ahmad.
Ahmad menyampaikan, hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami.

Namun, dari pengakuannya, Ahmad menyebut Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.
"Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan."
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran dari konten-konten tersebut dia yakin betul."
"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar," kata Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga memastikan latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri.
Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber yang berpindah keyakinan.
"Yang bersangkutan sekarang YouTuber saja, bukan merupakan ahli agama, jadi dia seseorang yang awalnya memeluk agama Islam kemudian berpindah," ungkap Ahmad.
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf Terkait Kontennya Yang Diduga Bermuatan SARA
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)