Rabu, 20 Agustus 2025

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tahap Penyalurannya

Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek BLT subsidi upah/gaji senilai Rp 1 juta secara online.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang BSU 

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WhatsApp untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Kriteria Menjadi Penerima BLT Subsidi Gaji:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Skema BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 dengan Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan