Jumat, 12 September 2025

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Dewas KPK Ungkap Kronologi Pertemuan Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Syahrial.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

15 hari kemudian Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tak enak dengan Lili.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar: Saya Terima

Kemudian Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas yaitu Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian saksi Ruri.

Setelah menerima surat dari Dirut, Yusmada mengirim surat pada saksi M Syahrial pada 30 April 2020 dan disposisi oleh saksi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang isi disposisinya adalah "agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahukan kepada terperiksa.

"Setelah pembayaran uang pengabdian saksi Ruri, Syahrial menginformasikan kepada terperiksa melalui WhatsApp 'bu sudah clear hak adik ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM', dan dijawab oleh terperiksa 'terima kasih, sukses selalu Adinda.'," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan