Rabu, 13 Agustus 2025

Penanganan Covid

DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 6 September 2021

Daftar wilayah yang termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, berlaku hingga 6 September 2021

Penulis: Lanny Latifah
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
BANDAR LAMPUNG- Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah yang termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/8/2021) mendatang.

Wilayah yang masuk ke Level 4 mengalami penurunan dari 51 Kabupaten/Kota menjadi 25 Kabupaten/Kota, wilayah yang masuk ke Level 3 dari 67 Kabupaten/Kota menjadi 76 Kabupaten/Kota, dan wilayah yang masuk ke Level 2 dari 10 Kabupaten/Kota menjadi 27 Kabupaten/Kota.

Kemudian untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan, wilayah yang masuk Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi dan dari 104 Kabupaten/Kota menjadi 85 Kabupaten/Kota.

Mengutip Covid19.go.id, sejumlah wilayah aglomerasi turun dan menerapkan PPKM Level 3, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, hingga Solo Raya.

Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenperin Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Sektor Esensial Beroperasi 100 Persen

Baca juga: 1000 Outlet di Luar Mal Boleh Beroperasi Selama Perpanjangan PPKM, Cuma Berlaku di 4 Kota

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan