Senin, 1 September 2025

OTT KPK di Probolinggo

MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin

MKD akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Sudah ramai sejak pagi di WAG DPR, namun demikian hingga saat ini kami belum mendapat informasi lengkap dan resmi," kata Habiburokhman, Senin (30/8/2021).

Politikus Gerindra itu menegaskan MKD tak akan mengintervensi KPK terkait kasus hukum yang menjerat Hasan.

Pihaknya menyebut akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.

"Prinsipnya MKD menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada KPK dan penegak hukum secara keseluruhan. MKD juga akan menindaklanjuti apapun yang diputuskan oleh para penegak hukum," ucapnya.

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

NasDem Prihatin tapi Hasan Masih Kader

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan baru mendengar tertangkapnya salah satu kader NasDem lewat media.

Johnny belum berkomunikasi dengan Hasan sebagai pihak yang disebut diamankan KPK. Atas berita ini, NasDem mengaku prihatin.

"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny.

Johnny menegaskan pihaknya akan merujuk pada asas praduga tak bersalah terhadap kejadian ini.

Hanya saja, Partai NasDem telah memiliki prosedur atau aturan tegas apabila terjadi OTT terhadap kader dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagai anggota dan semua jabatan Partai NasDem.

"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.

Baca juga: Foto-foto Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Hasan Aminuddin Mengenakan Rompi Tahanan KPK

"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut sampai detik ini status Hasan masih tercatat sebagai kader.

Berdasarkan SOP di internal Partai NasDem, pejabat publik yang terkena masalah hukum baru akan mengundurkan diri jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan