Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar
Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar. Berikut cara ajukan permohonan di simas.kemenag.go.id.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Sri Juliati
e. Fotokopi buku tekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangi oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan ini paling lambat tanggal 12 September 2021.
Nantinya, status permohonan dapat dicek melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus atau klik di sini.
Masukkan No. Dokumen Permohonan Bantuan dan kirim.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," jelas Abdul Syukur.
(Tribunnews.com/Fajar)