Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Sidang Kasus Serangan ke Andrie Yunus, Penasihat Hukum Terdakwa Hadirkan 3 Ahli
Sidang dugaan serangan air keras terhadap aktivis KontraS lanjut hari ini dengan agenda pemeriksaan tiga ahli
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS yang melibatkan empat personel BAIS TNI
- Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan tiga ahli yang disiapkan tim penasihat hukum terdakwa, mulai dari psikologi forensik hingga pengamat operasi militer dan intelijen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara serangan diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS yang melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada hari ini Kamis (7/5/2026).
Sidang rencananya akan digelar dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.
Tim penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan telah menyiapkan tiga orang ahli yang akan dihadirkan di persidangan hari ini.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa di penghujung sidang pada Rabu (6/5/2026).
"Kami rencananya akan memanggil tiga ahli. Ahli psikologi forensik, ahli psikologi, dan juga dari operasi. Dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan, berhubungan dengan intelijen," kata tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam sidang tersebut, sebelumnya terdapat delapan orang saksi dalam berkas surat dakwaan yang dihadirkan.
Sebanyak lima di antaranya adalah personel BAIS TNI berpangkat Kolonel hingga Serda.
Baca juga: Hakim Cecar 2 Saksi Anggota BAIS Soal Perintah Hingga Operasi Khusus Serangan Terhadap Andrie Yunus
Mereka adalah Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.
Kepada mereka, oditur militer dan majelis hakim di antaranya mendalami soal perencanaan perbuatan hingga setelah para terdakwa melakukan perbuatannya.
Selain itu dihadirkan tiga warga sipil yang berada di lokasi kejadian.
Oditur militer dan majelis hakim menanyakan mereka tentang apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri saat kejadian.
Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka turut mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang.