Rabu, 20 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Tak Toleransi Perundungan, KPI Tindaklanjuti Pengakuan Karyawannya, Panggil Terduga Pelaku Hari Ini

Heboh pengakuan seorang pria, berstatus karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, menjadi korban bullying di kantor tempatnya bekerja. 

http://www.ladbible.com
ilustrasi pelecehan 

Pihaknya juga menyatakan, turut prihatin atas terjadinya insiden ini bahkan tidak akan mentoleransi kondisi tersebut untuk siapapun.

Baca juga: Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendukung segala bentuk proses hukum yang akan diterapkan oleh para penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan pihaknya kata Agung, bersedia untuk melakukan pendampingan hingga pemulihan kondisi psikologis MS.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (kompas.com)

"Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," beber Agung.

Jika insiden tersebut terbukti benar adanya, maka kata Agung, pihaknya tak segan akan menindak tegas terduga pelaku yang terlibat.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Baca juga: Dendam Pelakor Terhadap Istri Sah, Nekat Culik Selingkuhan, Kasusnya Ditangani Polrestabes Makassar

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut saat itu.

Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.

Hanya saja, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut jika MS mengadu kembali ke Komnas HAM.

"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM," ujar Beka.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan