Jumat, 22 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Bau Amis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Terbongkar, Lima Kali Terima Duit Haram

Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan.

"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021.

Penerimaan uang di berbagai tempat.

Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.

Uang dari kedua orang itu sebesar Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin 

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp525 juta.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan