Senin, 25 Agustus 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Tuntut Keadilan, MS Berharap Lima Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera Ditetapkan Tersangka

MS berharap para terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap dirinya segera ditetapkan menjadi tersangka.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu.

Dimana saat itu MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.

Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.

Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respon terkait permintaan dari pihaknya tersebut.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.

Diketahui, polisi membeberkan bahwa ada lima orang terlapor dalam kasus tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke MSA.

Lima orang terlapor itu telah dikantongi identitasnya dan saat ini tengah didalami oleh penyidik.

Kelima terlapor adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Kelima orang itu diduga berperan dalam melakukan tindakan pelecehan kepada korban.

Yusri juga menjelaskan perkembangan kasus tersebut telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan korban telah membuat laporan tersebut pada Rabu (1/9) malam.

Korban MSA juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor kemarin.

"Informasinya laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," tutup Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan dari pelapor, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para terduga pelaku, akan dipersangkakan dengan beberapa pasal.

Para terlapor dikenakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan