Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 Waktu Setempat

Berikut aturan baru PPKM Level 3, mal sudah boleh dibuka dan ada pelonggaran pada sektor lain.

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ahli Ungkap Kondisi Masih Mengkhawatirkan

Aturan Tempat Ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3.

Dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan
untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(Tribunnews.com/Arkan)

Baca artikel terkait virus corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan