Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka
KPK Duga Proyek di Banjarnegara Wajib Didukung PT Sambas Wijaya
(KPK) menduga ada kewajiban berupa surat dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW) bagi para peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Baca juga: KPK Cari Tahu Aliran Dana PT Bumi Rejo atas Perintah Bupati Banjarnegara
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.