Kebakaran di Lapas Tangerang
Legislator Golkar: Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Momentum Tuntaskan RUU Pemasyarakatan
Musibah kebakaran Lapas Klas I Tangerang menjadi momentum segera disahkan RUU Pemasyarakatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai musibah kebakaran Lapas Klas I Tangerang menjadi momentum segera disahkan RUU Pemasyarakatan.
Tujuannya, kata Adde, agar isu-isu terkait over kapasitas, sarana di Lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik.
"RUU ini pada periode lalu, tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas. Kami harapkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jd persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," ujar Adde kepada wartawan, Kamis (9/9/2021)
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Anggota Komisi III DPR: Pak Yasonna Harus Tanggung Jawab
Legislator Golkar itu mencatat kasus kebakaran Lapas bukan kali ini terjadi di Indonesia.
"Kebakaran di Lapas Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, yakni lerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Kedua, Lapas Purwokerto terbakar. Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.
Baca juga: Rencana Hengky Menikah Setelah 7 Tahun Jalani Masa Tahanan Terkubur Bersama Jasadnya
Oleh karenanya, dia menekankan perlunya formulasi strategi mitigasi agar musibah berat seperti Kebakaran di Lapas Tangerang ini tidak terjadi lagi.
"Kami ingin tekankan adanya evaluasi dan formulasi strategi mitigasi agar tidak terulang kembali. Selain itu, persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan," katanya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada kepolisian agar mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka.
"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," tandasnya.
Baca juga: Legislator Golkar Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Insiden Tragis
Terakhir, Ketua Korbid Kesra PP KPPG Partai Golkar itu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban akibat peristiwa kebakaran itu yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia serta korban luka lainnya.
"Ini tragedi dan musibah yang menyayat hati dan memprihatinkan bagi kita semua. Saya sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/usai-kebakaran-di-lapas-tangerang-3.jpg)