Seleksi Kepegawaian di KPK
MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK, Novel Baswedan Berharap kepada Jokowi
Pegawai TMS, kata Novel, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Perkom tersebut sebagaimana diketahui memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Menanggapi hal tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan berharap pada langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana putusan MA.
"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiil Pegawai KPK Terkait TWK
Salah satu penyidik TMS dalam asesmen TWK itu juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum.
Pegawai TMS, kata Novel, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.
Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden Jokowi selaku atasan pimpinan KPK pada bulan Juli 2021. Namun belum dijawab.
"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima," kata Novel.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Bisa Menjelaskan Secara Langsung kepada Jokowi Terkait Hasil Temuan TWK KPK
Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai nonaktif KPK nonaktif Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021.
Majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
TWK, menurut majelis hakim agung, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS).
Majelis berujar Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp1 juta," demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/novel-komnas-ham-asn-nih3.jpg)