Kebakaran di Lapas Tangerang
Tim DVI Polri Kantongi Data Antemortem Dua WNA Tewas Terbakar di Lapas Klas I Tangerang
Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkoordinasi terkait adanya dua WNA tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri telah mengantongi dua data Antemortem Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban tewas atas terjadinya insiden kebakaran di Lapas Klas I, Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkoordinasi terkait adanya dua WNA tersebut.
"Untuk WNA, Kementerian terkait sudah berkoordinasi soal korban WNA itu, dan untuk Antemortem DVI sudah memiliki data itu diambil dari data Lapas Tangerang jadi sudah ada data antemortem untuk 2 WNA itu," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Sebagai informasi, DVI sendiri merupakan metode identifikasi kedokteran yang kerap kali digunakan jika terjadi insiden kecelakaan atau kebakaran dengan jumlah korban jiwa yang banyak.
Adapun prosesnya sendiri yakni dengan membandingkan data Antemortem yang merupakan data korban sebelum kematian, data itu didapat dari pihak keluarga inti korban.
Lebih lanjut, data tersebut nantinya akan disamakan dengan data Postmortem yang merupakan data setelah kematian dari korban.
Baca juga: UPDATE Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, 1 Korban Meninggal Berhasil Teridentifikasi
Data ini diperoleh tim dokter dari proses pemeriksaan jenazah.
Ketika data Postmortem dan Antemortem disamakan oleh tim dokter, nantinya akan diketahui identitas lengkap dari korban untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.
Dengan begitu, upaya yang akan dilakukan untuk kedua WNA saat ini yakni melakukan proses pengurusan oleh instansi terkait.
Terpenting kata dia, data Antemortem atau data selama hidup kedua korban WNA itu sudah dimiliki oleh tim DVI.
"Untuk masalah lain-lainnya, pengurusannya, ini akan terlibat instansi di dalamnya ya. Sekarang proses terkait Antemortem tidak ada masalah. Data itu sudah dimiliki tim DVI," ucapnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tanggung Seluruh Biaya Pemulasaran Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Yasonna turut menyampaikan duka cita terhadap para korban dan keluarga korban.
Ia juga sudah memerintahkan jajarannya untuk secepatnya melakukan evaluasi dan memberikan penanganan terbaik guna memulihkan korban luka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/update-kebakaran-lapas-tangerang-nih3.jpg)