Minggu, 31 Agustus 2025

Penanganan Covid

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 Se Jawa-Bali.

Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Penertiban PPKM . Tribunnews/Jeprima 

n. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan 

o. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, PCR (H-2) untuk pesawat,
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut

p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah 

q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan