Sabtu, 30 Agustus 2025

Penanganan Covid

Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 Se Jawa-Bali.

Editor: Miftah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Penertiban PPKM . Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus level 3 wilayah Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang PPKM leveling lagi di Provinsi Jawa-Bali.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Senin (13/9/2021).

Kebijakan perpanjangan PPKM ini, kata Luhut, akan terus dilakukan hingga virus Covid-19 dapat terkendali.

Dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, simak aturan lengkap kebijakan PPKM level 3 Se Jawa-Bali:

Baca juga: Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

a. Pelaksanaan pembelajaran

- Melalui  pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh 
- Kapasitas maksimal 50% 
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%- 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m 
- Pembelajaran PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m 

b. Pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti;
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50% layanan masyarakat dan 25% untuk administrasi 
- Pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% 
- Industri orientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% untuk produksi, 10% untuk administrasi 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Khusus Level 2, Sudah Berlaku Mulai 13 September 2021
d. Esensial pada sektor kritikal seperti:
- Kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, pupuk, semen dan bahan bangunan, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah) dapat beroperasi 100% 


e. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung 50%, serta wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi 

f. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

g. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2, Berlaku hingga 20 September 2021

h. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain diizinkan
buka sampai pukul 21.00 

i. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
-  Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak buka sampai pukul 21.00, maksimal pengunjung makan 50%, waktu makan maksimal 60 menit
- Restoran/rumah makan, kafe tertutup hanya menerima delivery
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area terbuka, buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit

j. Kegiatan pada pusat perbelanjaan kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 21.00, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

k. Tempat ibadah diizinkan maksimal 50%, kapasitas 50 orang

l. Fasilitas umum ditutup sementara

Baca juga: Luhut Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Sebut saat Kasus Konfirmasi Bisa Ditekan
m. Transportasi umum kapasitas maksimal 70% 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan