Polantas Dorong Pemotor hingga Jatuh di Semarang, Kapolrestabes Bilang Polisi Justru Ingin Menolong
Kejadian ini sendiri sempat viral di media sosial dan menimbulkan beragam pendapat dari para netizen.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang terekam mendorong pengendara hingga terjatuh diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian ini sendiri sempat viral di media sosial dan menimbulkan beragam pendapat dari para netizen.
Setelah pemeriksaan, masalah antara Bripka Amir dan pengendara motor akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan antara petugas dan saudara Faizal Nugroho sudah selesai secara kekeluargaan. Bahkan saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman," kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).
Namun, bagaimana sebenarnya kronologi kejadian tersebut?
Seorang anggota Polisi lalu lintas dorong terduga pelanggar lalu lintas hingga terjatuh di persimpangan jalan Tanjung Semarang.
Baca juga: Viral Video Polantas Pungli di Tol, Dirlantas Polda Metro : Sudah Ditindak, Diperiksa Propam
Kejadian itu terekam kamera mobil mantan Ketua Ombudsman RI yang juga sebagai pengamat penerbangan Alvin Lee.
Kejadian tersebut terekam selama 45 detik dan diketahui terjadi pada Senin (14/9/2021) pukul 17.26.
Alvin Lee membenarkan kejadian itu terekam kamera mobilnya saat berada di traffic light persimpangan jalan Tanjung. Saat itu dirinya akan menuju ke jalan Thamrin.
"Kamera mobil saya itu merekam ketika mobil kondisi nyala. Kok pas ada kejadian itu langsung saya download ke handphone (ponsel) biar tidak ke hapus," ujarnya saat dihubungi tribun jateng, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Viral Oknum Polantas Tarik Kondektur Bus Agra Mas Hingga Terjatuh, Kasusnya Berakhir Damai
Menurutnya, sebelum didorong Polisi motor yang diduga pelanggar berboncengan dan berhenti di lampu lalu lintas. Kemudian Polisi mendatangi.
"Tapi saya tidak tahu kenapa. Motor itu mundur dan mau lurus ke arah ke jalan Pemuda langsung di dorong polisi. Tapi saya tidak tahu permasalahannya apa," tutur dia.
Dikatakannya, dari sisi belakang, motor pelanggar tidak dilengkapi plat nomor. Namun dirinya tidak apakah sisi depan motor pelanggar terpasang plat nomor atau tidak.
"Posisi saya berada di belakang motor itu jadi tahu sisi belakang tidak dilengkapi plat nomor," tutur dia.
Menurutnya setelah kejadian tersebut, pengendara maupun pembonceng dibawa ke Pos Polisi yang berada di depan kantor PLN.
"Setelah itu saya tidak tahu," ujar dia.
Alvin beranggapan kejadian tersebut tidaklah normal. Apakah untuk memberhentikan pelanggar harus dijatuhkan.
"Padahal kan ada yang membonceng. Kan juga ikut jatuh," ucapnya.
Ia mengatakan kejadian itu sengaja di unggah di akun instagram. Hal ini bertujuan agar menjadi sorotan publik dan kepolisian.
"Saya upload di instagram saya biar jadi sorotan publik dan kepolisian," tandasnya.
Kapolres: Polisi justru ingin menolong
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi yang mendorong pelanggar merupakan anggota unit Polsek Semarang Tengah.
Hasil interogasi menyatakan bahwa saat itu anggota polisi tersebut sedang mengatur lalu lintas dan kondisi traffic light menyala merah.
Tiba-tiba melihat ada pengandara sepeda motor Vario warna hitam sedang berboncengan berjarak kurang lebih 20 meter dari hadapannya tidak memasang spion, plat nomor serta knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot brong.
"Kemudian secara spontan anggota berusaha memegang tangan kiri si pengendara motor tersebut. namun karena pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan motornya, kemudian si pengendara motor tersebut terjatuh," jelasnya melalui whats app.
Menurutnya, anggota Polisi itu berusaha menolong pengemudi dan pemboncengnya.
Namun karena pelanggar tersebut telah berdiri anggota polisi berinisiatif membantu mendirikan motor pelanggar.
"Anggota sempat menanyakan kondisi kesehatan keduanya setelah terjatuh dan jawabannya saat itu ndak papa pak," terangnya.
Kemudian, membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda.
Saat ditanya pengendara tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas kejadian tersebut saya menjelaskan pelanggar dikenakan tilang.
"Penilangan yang dilakukan karena motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot Brong, dan tidak bisa menunjukan SIM C," paparnya.
Pelanggar, dikenakan pasal 281 dan pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penilangan dilakukan sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biru dengan nomor registrasi F546," ujarnya.
Irwan mengatakan setelah tindakan hukum, anggota polisi tersebut kepada pelanggar alasan melarikan diri.
Hal tersebut dijawab oleh pelanggar bahwa motornya tidak lengkap.
"Selanjutnya yang bersangkutan dan anghota polisi saling memaafkan. Bahkan pelanggar mencium tangan saat bersalaman. Kejadian itu selesai dengan damai dan tidak ada permasalahan," tandasnya.
Sebagian artikel tayang di Tribun Jateng: Viral Polisi Semarang Dorong Pemotor Boncengan Hingga Terjatuh, Cek Faktanya