Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri
Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah kliennya terlibat korupsi Google Cloud karena keputusan berada di level operasional Pusdatin, bukan menteri.
- KPK akan limpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena tersangka dan waktu kejadian sama dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani Kejagung.
- Dalam kasus Chromebook, Nadiem Makarim sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama 4 orang lain dengan kerugian negara Rp1,98 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir membantah terdapat keterlibatan kliennya dalam pengadaan Google Cloud saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.
Ia mengklaim bahwa pengadaan Google Cloud yang selama ini dituduhkan terdapat unsur korupsi di dalamnya merupakan ranah pelaksana operasional dan bukan berada di tingkat menteri.
Baca juga: Setelah KPK, Kini Gantian Kejagung Bantah Tukar Guling Soal Kasus Petral dengan Google Cloud
“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).
“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya.
Dodi berharap, dalam perkara ini, kliennya bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
Pasalnya menurut dia, selama ini Nadiem tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak hukum.
“Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ucapnya.
Selain itu lanjut Dodi, hingga saat ini, kliennya itu juga belum mendapat kabar terbaru dari KPK terkait penyelidikan lanjutan kasus Google Cloud tersebut.
Namun dilain sisi, Nadiem kata Dodi juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.
“Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau. Karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50
Penjelasan Pihak KPK
Seperti diketahui saat ini KPK, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Akan tetapi belakangan KPK berencana melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.