Senin, 8 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

ICW: Percepatan Pemberhentian 56 Pegawai karena KPK Tak Mampu Jawab Kritik

Dalam konferensi pers tersebut, kata dia, pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara soal konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nasib 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, gelaran konferensi pers tersebut menunjukkan KPK sudah tidak mampu menjawab kritik dari masyarakat soal TWK.

"Hal itu dibuktikan dengan konferensi pers beberapa waktu lalu yang justru mempercepat waktu pemberhentian 56 pegawai KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Dukungan atas Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Dalam konferensi pers tersebut, kata dia, pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Padahal, menurutnya, kedua lembaga negara itu telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.

ICW juga beranggapan bahwa pimpinan KPK keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.

Sebab, dua putusan itu hanya berbicara soal TWK secara formil, belum menyentuh aspek materiil.

Baca juga: KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK

"Mestinya, agar penilaiannya objektif, implementasi kebijakan TWK juga harus merujuk pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM," ujar Kurnia.

Atas hal itu, Kurnia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM sebelum mengambil sikap terkait dengan TWK KPK.

Sebab, ICW khawatir ada kelompok tertentu yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada presiden terkait isu KPK jika pertemuan tersebut tidak dilakukan.

Akan tetapi, menurutnya, apabila presiden tetap menganggap polemik ini semata urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.

Baca juga: Janjinya Pegawai Tak Lolos TWK KPK Dipecat 1 November, Kenapa Jadi 30 September?

Pertama, sebut Kurnia, presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.

Sebab, pada pertengahan Mei 2021 lalu, sambungnya, presiden mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Kedua, lanjutnya, presiden tidak memahami permasalahan utama di balik pelaksanaan TWK KPK.

Halaman
12
Tags
KPK
ICW
TWK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan