Rabu, 20 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Siap Diskusi dengan Perusahaan BUMN Terkait Penyaluran Pegawai yang Tak Lolos TWK

Langkah ini diambil karena tanggung jawab KPK kepada pegawai yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berdiskusi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyaluran kerja pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan perusahaan pelat merah yang dituju dalam penyaluran itu.

"Kami akan diskusikan ke lembaga tersebut," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Ghufron menyatakan, proses seleksi tergantung perusahaan yang dituju.

KPK hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Menurut Ghufron, langkah ini diambil karena tanggung jawab KPK kepada pegawai yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Cuma pegawai yang meminta ke KPK yang bisa disalurkan.

"Namanya ada permohonan, kami sebagai pimpinan bertanggung jawab, memikirkan karena bagaimanapun pegawai KPK sudah berdedikasi," katanya.

Baca juga: Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK

Sebagaimana diketahui, nasib 57 pegawai KPK yang gagal diangkat menjadi ASN sudah ditentukan.

Mereka yang tak lolos TWK akan dipecat per 30 September 2021.

Pemberhentian ini lebih cepat satu bulan daripada apa yang termuat dalam berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambung Alex.

Harapan dari 57 pegawai nonaktif KPK terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tidak berujung manis.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan