Penyidik KPK Memeras
Dewan Pengawas Tolak Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel.