Jumat, 12 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Direktur Nonaktif KPK: Pemecatan Tanpa Ada Pesangon dan Tunjangan

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Giri Suprapdiono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan nantinya pegawai yang kena pecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.

Yang bakal didapat 56 orang tersebut hanya berupa uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua (THT) dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Febri Diansyah: Kita Lihat Kesewenangan Terjadi Tanpa Malu-malu

Giri yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.

"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.

Giri pun membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik. Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.

"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 56 pegawai nonaktif KPK tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.

Itu karena Firli Bahuri Cs resmi memecat 56 dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Baca juga: Curhat Pegawai yang Bekerja 15 Tahun: Pimpinan KPK Kejam, Kami Dimatikan Buru-buru dan Sadis

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021. Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Masih dalam diktum poin kesatu, tercantum pula nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan. Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.

Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.

Diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Ada lima poin pertimbangan dalam SK pemecatan pegawai.

Baca juga: Dewan Pengawas Tolak Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Secara Pidana

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan