Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap

Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, lengkap beserta alasan mengapa BSU belum juga cair.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, dilengkapi alasan mengapa BSU belum juga cair. 

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: 4,6 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan