Minggu, 31 Agustus 2025

CPNS 2021

Link Live Score untuk Memantau Hasil SKD CPNS 2021 di Tilok Kanreg dan UPT BKN Seluruh Indonesia

Panitia seleksi tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah. Berikut link untuk memantau hasil SKD CPNS.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
cat.bkn.go.id
Ilustrasi CAT BKN. Berikut ini kumpulan link live score SKD CPNS 2021 di sejumlah titik lokasi ujian CPNS. 

Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Pemberian PIN Registrasi

Jika dokumen telah terbukti valid dan sesuai, maka peserta akan diberikan PIN Registrasi.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

6. Penitipan Barang

Setelah itu, peserta seleksi bisa melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

Untuk diketahui, peserta tes dilarang membawa aksesoris seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

7. Pemeriksaan Badan melalui Metal Detector

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

8. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Panitia Seleksi Instansi akan menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

9. Memulai Ujian

Setelah itu, pantia akan mengarahkan peserta untuk memasuki ruang ujian yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan