Seleksi Kepegawaian di KPK
Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Saya melihat dari awal TWK itu memang didesain sebagai sebuah alibi untuk menyingkirkan (para pegawai KPK), jadi itu alibi saja," kata Atip dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9).
Ironisnya kata dia, alibi merupakan upaya yang kerap kali didesain oleh mereka yang tidak jujur. Sebab, kata Atip, alibi tidak diperlukan oleh mereka yang sering berbuat jujur karena mereka akan menyampaikan fakta yang ada dengan percaya diri.
"Kalau orang jujur kenapa harus membuat alibi, dia akan dengan senang penuh percaya diri menyampaikan fakta-fakta, tetapi terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum kemudian dibuat tafsir manipulatif," ucapnya.
Tak hanya itu, terkait dengan peralihan pegawai KPK sebagai ASN kata dia, itu merupakan sebuah tujuan mengendalikan KPK. Dengan kata lain, Atip menyatakan, agar para pegawai KPK berada dalam kendali penguasa.
"Tujuan awal pegawai KPK itu berubah status menjadi ASN itu sudah kami baca karena ingin mengendalikan KPK, secara khususnya adalah ingin mengkrangkeng mereka mereka yang 75 menjadi 57 (kekinian 56) itu supaya berada pada kendali kuasa," ucap Atip.
"Dengan begitu saya katakan berbagai argumentasi, nalar kuasa tidak bisa dikalahkan oleh nalar hukum sebening apapun, begitu juga hukum tidak mampu mengalahkan kuasa yang memang tidak menghormati hukum," tukasnya.
Presiden tak bisa lepas tangan
Anggota Ombudsman Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan semua prosedur yang dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK mengarah pada penyerahan surat rekomendasi ke Presiden RI.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan perkembangan kasus TWK pegawai KPK dalam dialog yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/9/2021).
“Rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana. Tidak bisa kemudian bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Pakar Nilai TWK Hanya Jadi Alibi Penguasa Singkirkan Pegawai KPK
Ia menegaskan sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.
Namun faktanya, kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK yakni mengacu pada KPK dan BKN.
Sedangkan atasan terlapor yakni mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: TWK Maladministrasi, Ombudsman Kaget Pertama Kalinya Ada Pihak Terlapor Ajukan Keberatan
Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.