Seleksi Kepegawaian di KPK
Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah Presiden.
Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Adapun badan pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, Lembaga hingga pemerintah daerah ada dibawah delegasi kewenangan Presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya. (tribun network/ham/riz/dod)