Sabtu, 23 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Benarkan Pegawai yang Dipecat Tak Kantongi Pesangon tapi Dapat THT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK.

--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan