Selasa, 12 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Berikut adalah daftar wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 di wilayah Jawa da Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi - Berikut adalah daftar wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 di wilayah Jawa da Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui PPKM diperpanjang mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Di periode kali ini, kota/kabupaten di Jawa Bali sudah tidak ada lagi yang tergolong Level 4.

Daftar wilayah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Belum Usai, Kemenhub: Aturan Perjalanan Tidak Ada yang Berubah

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2:

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak; dan

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut; dan

Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak; dan

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali,

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan