Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM

Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa Bali yang berada pada level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

Pada pekan lalu, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).

Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.

"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.

Jalur Tikus

Pemerintah akan membatasi pintu masuk Indonesia untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dari luar.

Pintu masuk jalur udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjungpinang (Kepri).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Pertandingan Liga 2 Digelar di Wilayah Jawa-Bali Berstatus Level 2 dan 3 PPKM

Untuk jalur darat hanya dibuka di Aru (Maluku), Entikong (Kalimantan Barat), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Motaain (NTT).

"Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia," kata Luhut.

Pemerintah juga akan mengerahkan personel TNI-Polri untuk mengawasi jalur tikus yang kerap digunakan sebagai pintu masuk Indonesia, baik itu darat maupun laut.

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus darat maupun laut yang jumlahnya beberapa ratus," katanya.

Tidak hanya itu pemerintah juga akan memperketat proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Karantina harus dilakukan 8 hari dengan PCR sebanyak tiga kali.

"Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru Seperti Mu dan Lambda, masuk Indonesia," katanya.  (Tribun Network/fik/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan