Selasa, 26 Agustus 2025

KTP Elektronik

Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut syarat serta cara pembuatan e ktp: Fotokopi Dokumen, hingga Sidik Jari

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Wartakota/Henruy Lopulalan
Berikut syarat serta cara membuat e-KTP 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.

KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)

NIK menjadi angka penting, karena nomor tersebut biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.

Selain itu, data yang tercantum dalam KTP bersifat sangat pribadi.

Sehingga pemilik wajib berhati-hati supaya informasi pribadi tersebut tidak disalahgunakan.

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.

E-KTP berfungsi untuk mendata informasi pribadi secara komputerisasi.

Baca juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data

Cara membuat e-KTP
Cara membuat e-KTP (Instagram @kemenkominfo)

Baca juga: Siapkan KTP! Ini Panduan Cek dan Cairkan BLT UMKM di Eform BRI Tanpa Antre

Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya:

Syarat Membuat e-KTP

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga

- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.

Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.

Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

Baca juga: Tips Unggah Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Pembukaan Pendaftaran Gelombang 20

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar e KTP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan