Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Bakal Ikuti Proses Hukum, Sebut Langkah Luhut Tidak Terpuji, Luhut Bilang Difitnah

Haris Azhar bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Luhut Binsar karena dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berjalan terkait dengan pelaporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Haris Azhar bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Luhut Binsar karena dugaan pencemaran nama baik.

Nurkholis menyebut, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya.

"Kita akan ikuti proses hukumnya," kata Nurkholis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut kata dia, nantinya jika berdasar pada prosedur hukum yang ada, segala upaya pembelaan akan dilakukan sesuai dengan proses hukum tersebut.

"Ya kan ini sudah masuk prosedur hukum, jadi upaya hukum atau pembelaan akan berjalan beriringan dengan prosesnya," tukasnya.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar))

Hanya saja sebelumnya, Nurkholis menyayangkan langkah Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/2021).

Kata dia, upaya Luhut yang melaporkan kliennya tersebut bukanlah langkah yang terpuji bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.

"Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Haris saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti Soal Dugaan Fitnah Bisnis Tambang di Papua

Lebih lanjut, kata Nurkholis upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.

Sebab keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.

"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat bersikap melindungi warga.

Terlebih, pada perkara ini adalah kata dia murni karena adanya bentuk kritik dari publik untuk pemerintahnya.

"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pelaporan itu merupakan buntut dari konten video yang diunggah di akun Haris Azhar soal bisnis tambang di Papua yang diduga milik Menkomarves ini.

Atas tudingan itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.

"Yang saya laporkan Haris Azhar sama Fatia," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Luhut sebelumnya telah mengultimatum Haris Azhar dan Fatia untuk membuat permohonan maaf terbuka atad konten video di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Akhirnya, Luhut menempuh jalur hukum setelah dua kali permintaan klarifikasi yang ia layangkan tidak digubris oleh Haris Azhar dan Fatia.

"Ya karena sudah 2 kali dia nggak mau minta maaf, saya harus mempertahankan nama baik saya dan anak cucu saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya suruh minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegas Luhut.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan  Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan)
Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)

Luhut Luhut menyebutkan tudingan Haris Azhar dan Fatia sudah kebablasan. Atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah itu, Luhut menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diikuti pula rasa tanggung jawab.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," katanya.

Dalam laporannya itu, Luhut menyatakan tudingan Haris Azhar dan Fatia tidak disertai bukti-bukti yang ada. Selain itu, Luhut mengatakan bahwa kasus ini mesti jadi pembelajaran masyarakat agar memberikan pernyataan yang bertanggung jawab di depan publik.

"Saya sudah minta bukti-bukti kalau saya seperti yang mereka bilang, tapi tidak ada. Dia juga bilang kalau research tidak ada. Jadi ini pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan