Senin, 8 September 2025

Kartu Pra Kerja

Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan

Bantuan biaya pelatihan akan diberikan kepada peserta yang lolos Kartu Prakerja. Berikut beberapa ketentuan yang haras dipatuhi.

www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 mudah di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah ditutup pada Minggu (19/9/2021).

Sedangkan kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 sebanyak 754.929 orang.

Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk selalu mengecek akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id lalu cek di dashbord terkait tanggal pengumumannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut dikarenakan hingga hari ini belum diketahui tentang waktu pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21.

Ketika pengumuman sudah ada dan peserta dinyatakan lolos maka akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelatihan.

Baca juga: Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Cek Nomor Kartu di Dashboard www.prakerja.go.id

Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 Cek di Sini! Berikut Cara Mengikuti Pelatihan

Biaya pelatihan yang akan dikirim ke peserta yang lolos adalah Rp 1 juta.

Dikutip dari laman Kartu Prakerja, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terkait bantuan biaya pelatihan tersebut.

1. Bantuan biaya pelatihan akan diberikan dalam bentuk non tunai kepada peserta.

2. Bantuan tersebut hanya diberikan sekali karena program Kartu Prakerja hanya dapat diikuti satu kali seumur hidup.

3. Jumlah bantuan yang akan didapatkan sebesar Rp.1 juta.

4. Saldo akan dikirim ke dashboard akun peserta sehingga diharapkan selalu dicek secara berkala.

5. Bantuan yang sudah didapatkan tidak dapat dipindah tangankan atau dipakai oleh orang lain.

6. Biaya pelatihan akan kadaluwarsa ketika sudah melewati tanggal 15 Desember 2021 dihitung dari pembelian pelatihan pertama.

7. Bantuan tidak bisa diuangkan sehingga diharapkan untuk membeli pelatihan sebanyak-banyaknya.

8. Peserta tidak bisa meminta tambahan bantuan tetapi pihak penyelenggara memiliki wewenang untuk membatalkan secara sementara atau permanen jika terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan