Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya
Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Pravitri Retno W
2. Surat pengantar dari RT/RW;
3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
d. Surat pengantar dari kelurahan;
e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;
f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang
Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat e-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk elektronik