Selasa, 9 September 2025

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak: Dokumen yang Dibutuhkan, Tahapan Membuat, hingga Biaya

Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya

Penulis: Faishal Arkan
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP. Cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak: berikut dokumen yang dibutuhkan, tahapan membuat hingga biayanya 

2. Surat pengantar dari RT/RW;

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

d. Surat pengantar dari kelurahan;

e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

 Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat e-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kartu Tanda Penduduk elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan