Minggu, 7 September 2025

Soal Pungli, Mahfud MD Sebut Pemerintah Terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya

Soal pungli, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah terbuka dengan Aduan & Kritik Masyarakat: Lapor ke Saya.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

"Kalau mau memperbaiki sistem, sudah kita lakukan."

"Sekarang kita mau menindak. Bukti bukan sistem. Sistem kita sudah punya. Sistem pengawasan ada, aturannya ada, ada saber pungli."

"Terus kami mau menindak hanya karena 'katanya' ? tapi saksi korbannnya enggak ada," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika memang terkena tindakan pungli.

"Kalau sistemnya begini kok masih bocor, laporkan ke saya."

"Nanti saya bilang ke pak Agung (Kasatgas Saber Pungli," jelasnya.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk tindakan korupsi.

Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan