Selasa, 2 September 2025

AD/ART Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung soal Hukum yang Mungkin Bisa Dibeli

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat cuitan perihal hukum.

Penulis: Daryono
istimewa
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat cuitan perihal hukum.

Cuitan ini dibuat SBY setelah advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Dalam tweet di akun pribadinya, @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021), SBY menyebut uang dapat membeli banyak hal, namun tidak semuanya bisa dibeli oleh uang.

SBY kemudian menyinggung soal hukum.

Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Menurut SBY, hukum bisa saja dibeli, tapi tidak untuk keadilan.

Oleh karena itu, SBY mengatakan dirinya masih percaya dengan integritas penegak hukum.

Ia pun mengajak untuk berjuang agar hukum tidak berjarak dengan keadilan.

"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*," tulis SBY.

SBY membuat cuitan perihal hukum
SBY membuat cuitan perihal hukum (Twitter @SBYudhoyono)

SBY tidak menyebut tweet tersebut ditujukan untuk siapa.

Namun, diduga kuat pernyataan SBY itu terkait dengan langkah Yusril yang melakukan judicial review atas AD/ART Demokrat.

Yusril mengaku mewakili 4 anggota Demokrat yang dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini berada di kubu Moeldoko.

Yusril Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat

Diberitakan sebelumnya, Yusril membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA. 

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. 

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM. 

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan