Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya admin.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) tidak dikenakan potongan apapun.
Termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkap Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Senin (27/9/2021).
Ida menjelaskan saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V.
Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Telah Cair ke 4,91 Juta Pekerja
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
Diketahui BSU disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara)
Ida menyebut BSU diprioritaskan bagi karyawan yang tidak menerima program lain.
"Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Ida.
Menurut Ida, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021," tandasnya.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Lanny Latifah)