Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan
Penyaluran BLT Bantuan Subsidi Gaji/Upah telah memasuki tahap V, BSU yang disalurkan tidak dikenakan potongan apapun.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran BLT Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah memasuki tahap V.
Sebanyak 7.748.630 calon penerima, datanya sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Setelah melalui proses pemadanan data, kini BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 penerima.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penyaluran BSU diprioritaskan pada penerima yang tidak menerima program lain.
“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id, Selasa (18/9/2021).
Diharapkan, BSU dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Telah Cair ke 4,91 Juta Pekerja
Lebih lanjut, Menaker memastikan dana bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker.

Adapun bagi Anda yang ingin mengecek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, cek penerima BLT Subsidi Gaji dapat lewat situs Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara.
Pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.
Lalu, ketuk menu Lanjutkan.
Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.
Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Mengapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Secara Berkala Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id
Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:
- Chat Whatsapp ke (081380070175)
Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Setelah itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Selanjutnya, Anda dapat mengikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone.
- Layanan masyarakat 175
Anda bisa menghubungi Call Center nomor telepon 175.
Selain itu, melalui Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat Direct Messages(DM).
DM dapat disampaikan ke sosial media resmi : Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi, seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar FB dan Twitter.
Selanjutnya, juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker
Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari bsu.kemnaker.go.id:
Pertama, kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
Kedua, segera Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.
Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Ketiga, kembali login kedalam akun Anda.
Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Kelima, cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi