Rabu, 3 Juni 2026

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pekerja mandiri: lengkap dengan prosedur, syarat, hingga cara klaim

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
BPJS KETENAGAKERJAAN
Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja mandiri 

- Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

b. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Syarat yang harus Anda penuhi sebagai pekerja mandiri/ freelancer/ entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi.

Anda dapat membentuk sebuah kumpulan atau organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yan harus dipenuhi pekerja mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

- Fotocopy KTP masing-masing pekerja.

- Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

- Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

- Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, secara otomatis Anda akan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua pilihan yang bisa  dilakukan untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, melalui online maupun offline.

Apabila memilih online, Anda bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.

Sebaliknya, apabila memilih secara offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.

Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun, maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.

Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.

Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar BPJS Ketenagakerjaan

 
 
 
 
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved