Senin, 1 Juni 2026

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan maupun pekerja mandiri: lengkap dengan prosedur, syarat, hingga cara klaim

Tayang:
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
BPJS KETENAGAKERJAAN
Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun pekerja mandiri 

Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, jika mendaftar secara offline Anda harus melakukan beberapa langkah, di antaranya:

- Datangi langsung kantor BPJS sesuai domisili.

- Selanjutnya, isi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).

- Atau formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).

- Lalu Anda membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan diri atau perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan, di antaranya:

a. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dapat dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftar dalam program tersebut, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

- Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.

- Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

- Kartu keluarga asli/ fotokopi.

- Kartu Keluarga asli/ fotokopi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved