Minggu, 10 Agustus 2025

CPNS 2021

Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya

Para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021.

Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade SKD CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade SKD CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021 lengkap dengan materinya.

Para peserta yang telah lolos administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seperti yang diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK sudah mulai diselenggarakan.

Apabila para peserta ingin melihat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021 dapat melalui sscasn.bkn.go.id.

Materi SKD CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ,Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Baca juga: Passing Grade Tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021 dan Bobot Penilaiannya

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materinya

Passing Grade SKD CPNS 2021

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan