Rabu, 13 Agustus 2025

CPNS 2021

Passing Grade Tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru 2021 dan Bobot Penilaiannya

ementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan passing Grade atau nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Non guru

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab
Tangkapan Layar Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dari Instagram @Kemenpanrb 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan passing Grade atau nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non guru.

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Peserta harus mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari kompetensi teknis sebanyak 90, manajerial 25, sosial kultural 20, dan wawancara 10.

Bagi peserta umum, durasi dalam mengerjakan soal dan wawancara adalah 130 menit.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas sensorik netra 165 menit.

Baca juga: Passing Grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta Rangkuman Materi Tes SKD

Baca juga: Setelah Lulus Tahap SKD CPNS, Bagaimana Ketentuan Nilai Peserta? Ini Penjelasannya

Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural memiliki nilai ambang batas sebanyak 130.

Seleksi wawancara minimal 24, sedangkan kompetensi teknis nilai maksimal 450 dengan passing grade teknis sesuai jabatan yang dilamar.

Selain itu, ketetapan passing grade atau nilai amabng batas termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.

Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb berikut daftar nilai ambang batas Selekso Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional:

Passing grade PPPK sebesar 203, yaitu:

- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana

- Terampil- Penyuluh Keluarga Berencana

- Ahli Pertama- Pengawas Koperasi

- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga

- Terampil - Asisten Olahraga

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan