Senin, 25 Agustus 2025

CARA Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan.

Mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.

Untuk mengklaim JHT BPJS ini dapat dilakukan secara online dan bisa juga klaim di kantor cabang.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi RSI Siti Hajar Sidoarjo

Kriteria Pengajuan Klaim

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Mengalami cacat total tetap;

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim

Cara Klaim Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan