Minggu, 2 November 2025

Mahfud MD: Kontroversi Tentang 56 Pegawai KPK Terkait TWK Bisa Diakhiri

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak salah secara hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

Hal tersebut dismapaikan lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak salah secara hukum.

Di sisi lain, kata dia, kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri juga benar.

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri Sebut Jokowi Telah Setuju 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Direkrut Sebagai ASN Polri

Mahfud mengatakan dasar kebijakan Jokowi adalah Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal tersebut berbunyi, "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

"Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Mahfud.

Ketika ditanya warganet perihal mengapa Presiden dan Kapolri menerima para pegawai KPK yang telah distigma "Taliban" tersebut sebagai penyidik Polri, Mahfud lantas mengkoreksi.

Ia mengatakan terkait tugas mereka bukan sebagai penyidik, melainkan akan diatur lebih lanjut.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," jawab Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved