Senin, 18 Agustus 2025

Calon Panglima TNI

Mensesneg Bilang Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Secepatnya ke DPR

Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno 

Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.

Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.

Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.

Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI

Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan