Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres Sinergikan Pendidikan Vokasi
Presiden menginginkan agar Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau dikenal sebagai perguruan tinggi kedinasan diorkestrasikan oleh Kemendikbudristek.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (RPerpres RPPV).
Selama ini, pendidikan dan pelatihan vokasi tersebar dan yang dikelola banyak kementerian dan lembaga.
"Adapun dalam Rancangan Perpres tersebut, di antaranya, mengatur pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek. Dan pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menaker," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Muhadjir menjelaskan RPerpres RPPV merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengorkestrasi kementerian dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi.
Baca juga: Nadiem Makarim Lantik 36 Pejabat Tinggi Pratama Kemendikbudristek
Langkah ini dilakukan agar penyediaan SDM terampil berjalan lebih cepat, masif dan terarah.
Presiden, kata Muhadjir, menginginkan agar Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) atau dikenal sebagai perguruan tinggi kedinasan diorkestrasikan oleh Kemendikbudristek.
Muhadjir mengungkapkan, terdapat sebanyak 159 PTKL di 17 Kementerian dan Lembaga. Dari jumlah perguruan tinggi kedinasan itu, sebanyak 90 persen merupakan pendidikan vokasi.
Dengan demikian, PTKL sangat berpotensi untuk menyiapkan bonus demografi menjadi SDM yang kompeten dan berdaya saing.
"Dengan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi tersebut, kualitas pendidikan vokasi bisa meningkat. Karena Kementerian dan Lembaga ikut bergotong royong mewujudkan misi pertama Presiden yakni meningkatkan kualitas manusia Indonesia," jelas Muhadjir.
Selain itu, diharapkan dengan adanya Perpres RPPV ini Kementerian dan Lembaga yang memiliki perguruan tinggi dan sekolah kedinasan diwajibkan berkontribusi dalam penyelarasan kurikulum.
Lalu membuka akses magang bagi siswa atau mahasiswa, penyediaan sarpras dan SDM di perguruan tinggi dan sekolah vokasi di bawah Kemendikbudristek.
Baca juga: Menko PMK Targetkan Akhir September Vaksinasi Covid-19 di Lokasi PON Papua di Atas 70 Persen
Kemdikbudristek juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (RPP PTKL) untuk mengatur tata kelola PTKL.
Muhadjir menerangkan, terdapat kaitan yang erat antara RPerpres RPPV dengan RPP PTKL karena obyek yang diatur dan tujuan pengaturannya sama.
"Selain itu, untuk memperkuat orkestrasi Kemdikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi oleh K/L, revisi PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah dilakukan tinggal harmonisasi saja," kata Muhadjir.
"Revisi PP 48 Tahun 2008 tersebut memberi kewenangan kepada Mendikbudristek untuk mengendalikan pengalokasian anggaran pendidikan bagi PTKL," kata Muhadjir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menko-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan-pmk-muhadjir-effendy.jpg)